Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)
Universitas Sam Ratulangi
Manado, Indonesia
Capaian Pembelajaran Kurikulum Program Studi Farmasi
.
I. SIKAP
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila;
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
Mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan;
Mampu melaksanakan praktik kefarmasian dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Apoteker Indonesia; Memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat pasien, menghormati hak pasien untuk memilih dan menentukan sendiri pengobatannya, serta bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggungjawab.
II. PENGUASAAN PENGETAHUAN
Menguasai teknik, prinsip dan prosedur pencarian dan pengembangan obat baru
Menguasai konsep teoritis ilmu biomedik
Menguasai teknik, prinsip dan prosedur pelaksanaan pharmaceutical care pada bidang farmasi klinik dan komunitas.
MMenguasai konsep teoritis dan teknik komunikasi
Menguasai konsep, prinsip, dan teknik penyuluhan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan kesalahan penggunaan obat.
Menguasai konsep dan prinsip manajemen dalam pengelolaan obat dan alkes di tatanan pelayanan kefarmasian;
Menguasai pengetahuan faktual tentang sistem informasi terkait penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan obat dan alat kesehatan h. Menguasai metode penelitian ilmiah.
III. KETERAMPILAN KHUSUS
Mampu mengidentifikasi masalah terkait obat dan alternatif solusinya untuk mengoptimalkan terapi.
Mampu melakukan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai prosedur.
Mampu menyiapkan sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
Mampu menerapkan ilmu dan teknologi kefarmasian dalam pengembangan sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
Mampu mencari dan/atau menelusur kembali, menganalisis, mengevaluasi, mensintesis, dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan sediaan farmasi lainnya.
Mampu menyediakan dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan pengobatan dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Menunjukkan penguasaan konsep teoritis tentang obat dan aktivitas biologis yang dihasilkannya.
Mampu menerapkan konsep teoritis dan matematis dalam melakukan analisis fenomena fisika, fisikokimia, dan biologi.
Mampu menerapkan konsep teoritis berbagai bidang ilmu kefarmasian dalam melakukan riset bidang kefarmasian.
Mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan diri secara berkelanjutan.
Mampu menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian.
Mampu membangun hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
Mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.
IV. KETERAMPILAN UMUM
Bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
Membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
Menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
Meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
Melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
Memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
Bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
Meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.